Erupsi.com, SIMALUNGUN – “Parung…Parung,” teriak petani kemenyan (Styrax Benzoine) sebagai harmonisasi antara manusia dengan alam di tombak hutan adat Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Apa yang lebih parah dari kerusakan lingkungan? Atau masyarakat adat mana yang punya masalah dari agroforestry?
Sejarah itu dimulai sejak berabad lalu, mungkin lebih. Sebelum kebijakan membutuhkan swasta untuk mengubah pola yang sedemikian harmonis.
Konsep pertanian dan usaha monokultur tak pernah merugikan, bisa jadi kebalikannya. Jauh berbeda dari konsep tandingan.
Campur Tangan Manusia
Bencana alam. Teorinya terjadi karena kehendak alam. Juga jangan lupakan kalau ada campur tangan manusia. Masyarakat adat tak pernah jadi serakah, karena tentu mekanisme kerja yang berbeda.
Orang Badui tidak menggunakan alat cangkul untuk menanam padi di sawah. Masyarakat pedalaman Papua mambangun rumah di atas pohon. Berdampingan dengan alam. Pasalnya hal itu juga punya tandingan.
Bencana lingkungan. Oleh karenanya, aturan di banyak tempat berlaku. Pada 2016 lalu, proyek pulau reklamasi Pluit Island Jakarta disegel masyarakat nelayan.
Proyek dihentikan. Orang awam tentu melihat terjadi kebijakan sepihak. Sama halnya jual beli kemenyan dengan kartel.
Bahayanya, kita melihat hasil buruk ekonomi masyarakat dan dampak lingkungan. Nelayan di sekitar proyek Pluit Island menambah ongkos melaut disebabkan jarak tempuh bertambah.
Dengan rata-rata penghasilan di bawah Rp200 ribu dari sebelumnya Rp300 ribu dengan ongkos kerja lebih murah. Penyebabnya ikan tangkapan berkurang. Karena harus jauh ke tengah laut untuk hasil tangkapan ikan.
Pak tani harus menambah ilmu baru dengan pola tanam terus mengalami perubahan. Perbandingannya, memanen getah kemenyan sudah tentu hanya dengan cara yang diwariskan leluhur.
Orang-orang mulai mengakali perubahan dari dampak lingkungan. Seberapa manjur selain dengan kepentingan kapitalis.
Tak terelakkan bagaimana hidup selaras dengan alam. Masyarakat harus punya penangkal agar habitat terjaga. Selain wangi kemenyan, ada juga makhluk lain yang hidup.
Harapannya adalah kebijakan. Pencegahan atas dua hal. Bencana alam dan bencana lingkungan.
Menjaga hutan sama saja mencegah bencana. Menjaga lingkungan juga menghindari sakit. Melihat rangkaian demi rangkaian di atas urgensinya klasifikasi kesejahteraan.
Namun ketika masyarakat yang jadi korban kelasnya sudah pasti barang murahan.
Masih dalam catatan, petani kemenyan wilayah daerah Sibolga sudah lebih dulu meninggalkan tombak hutan adat karena patokan harga jual yang murah.
Memilih pertanian yang modern. Meninggalkan cara-cara lama sama dengan membuang warisan.
Pabrik Baru
Mood Gunawan, 20 tahun, masih baik akibat dengan hasil kerja beberapa bulan gaji dari pabrik sawit itu. Pengalaman pertama kerja untuk dia setelah lulus Sekolah Menengah Atas. Tak banyak mengeluh, terlibat pengalaman.
Sebagai buruh operator pabrik, dirinya puas gaji yang pas-pasan. Maklum, di desa tak ada kesempatan lebih untuk bekerja. Cukup terbatas. Namun keberadaan pabrik-pabrik baru membuat pemuda desa seperti Gunawan bisa memiliki lapangan pekerjaan.
Sejalan dengan itu, keputusan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan meloloskan aturan yang mempermudah bagi pengusaha untuk tancap gas mendirikan usaha semakin terbuka. Terutama bentuk usaha pabrik Crude Palm Oil (CPO) sampai minyak goreng.
Belakangan ini usaha pabrik kelapa sawit jadi sorotan pemerintah, disebabkan kelangkaan di masyarakat untuk konsumsi minyak goreng. Kelangkaan terjadi karena ada isu mafia minyak goreng. Terbukti, Kejaksaan Agung menetapkan kelima tersangka.
Pabrik tempat Gunawan bekerja memang baru. Baru saja dibangun bersamaan setelah ekonomi sosial masyarakat mengalami kesulitan dengan kelangkaan minyak goreng, juga mahal. Pabrik dibangun setelah pemerintah menghapus aturan domestic market obligation sawit di Indonesia.
Aturan ini adalah wajib pasok dalam negeri bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kebutuhan negara. Selain itu, pemerintah juga menghilangkan domestic price obligation, yaitu ketetapan harga dalam negeri, yang menguntungkan pengusaha.
Alhasil, pengusaha dipermudah mendirikan pabrik. Meski begitu pemerintah tak serta melepaskan. Menekan ongkos melalui ekspor barang.
Gunawan sepertinya sadar juga tidak mengelak ketika proses operasi pabrik CPO tempatnya bekerja mempunyai dampak. Di sisi lingkungan, dia mengungkapkan bahwa jelas dampaknya juga terasa.
“Kecilnya (pabrik) ini. Kalau malam bau itu asapnya. Tak terasa rupanya baunya? Tampak itu asapnya keluar,” kata Gunawan mengernyitkan hidungnya beberapa waktu lalu.
Antara AMDAL dan Lapangan Pekerjaan
Sekonyong pabrik sawit menerima buruh pekerja. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diawasi. Kelaikan teknis dokumen lingkungan hidup.
Ada hal ke depan tak boleh dilewatkan, ketika melihat dengan teori ini, eksploitasi lingkungan. Konon pula daerah industri perkebunan.
Andai perlu diurai. Di sisi timur Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pemerintah membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tak tanggung kawasan industri Sei Mangkei beroperasi. Dengan membawa tema green industry renewable atau daur ulang, juga diusung ekonomi keberlanjutan.
Kawasan lahan dua ribu hektare lebih dan terhubung langsung dengan infrastruktur pelabuhan Kuala Tanjung. KEK Sei Mangkei punya jalur rel kereta api.
Jika sebelumnya perkebunan karet dan sawit milik pemerintah mendominasi, kali ini sektor usaha swasta pun menjamur di daerah ini. Besar-besaran. Justru yang mencolok pabrik barang jadi. Dengan skala kerja mayoritas buruh kota.
Dalam laporan tertulis dua tahun lalu, pemerintah menyelipkan AMDAL pada aturan baru Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan izin AMDAL tidak dihapus. Pasalnya persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Izin lingkungan ini diintegrasikan dengan perizinan berusaha. Untuk meringkas sistem perizinan dan penegakan hukum, bilamana terjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin maka sekaligus yang dicabut perizinan berusaha.
Ada tiga tahapan izin lingkungan; proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Situasi ini mengisyaratkan hukum pelestarian lingkungan.
Namun dalam praktik evaluasi masih ada kecurigaan tertentu pada usaha-usaha tersebut. Terutama dalam bentuk cemaran lingkungan. Di samping hal itu dalam data pengawasan dan AMDAL.