Erupsi.com, ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memusnahkan barang bukti kerangka gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) pada Selasa (1/11/2022).
Tulang-tulang tersebut berasal dari lima ekor gajah. Mereka ditemukan mati di Desa Tuwie Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, pada 1 Januari 2020 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap kurun Januari-Oktober 2022.
Memusnahkan Barang Bukti Kerangka Gajah Sumatera
Menurut Adam, terdapat 22 potong kerangka gajah Sumatera yang dimusnahkan. Yaitu bagian tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, dan telapak kaki.
Selain kerangka gajah Sumatera, penegak hukum juga memusnahkan barang bukti lainnya. Yaitu dua bilah parang, dua gulung kawat, satu unit meteran listrik. Lalu kabel listrik, dan dua batang kayu pengikat kawat listrik.
“Untuk kasus satwa liar khususnya gajah baru kali ini dimusnahkan tahun ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus terhadap satwa liar,” kata Adam.
Gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara. Kemudian mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi para pelanggar aturan terancam penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Spesies ini juga berstatus terancam kritis (critically endangered) versi International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Simak foto-foto karya fotografer dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh di bawah ini: