Erupsi.com, MEDAN – Dua ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) lolos dari kandang jebak berkat pintu penutup yang macet.
Keduanya diperkirakan masih remaja dan lahir dari induk yang sama alias bersaudara.
Mereka berhasil melahap habis umpan kambing di dalam kandang yang dipasang Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di sekitar Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tanpa terjebak.
Kedua harimau Sumatera itu kemudian terekam kamera yang dipasang di sekitar lokasi pada Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan, kandang jebak itu dipasang sejak 17-20 Oktober 2022 lalu.
“Informasi dari petugas pintu box trap dilaporkan macet, namun umpan kambing habis dimakan. Artinya, pintu tertutup setelah harimau melahap habis umpannya,” ujar Genman dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Kandang jebak beserta kamera dipasang otoritas terkait karena laporan warga sekitar tentang kemunculan Harimau Sumatera di sekitar perkampungan.
“Selain dua anak harimau itu tentu ada induknya sehingga diduga ada tiga ekor, dua anakan dan satu induknya,” ujar Genman.
Habitat Harimau Sumatera
Seperti diketahui, kawasan dekat Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau merupakan habitat harimau.
Kemunculan satwa itu ke sekitar perkampungan, menurut Genman, turut dipicu oleh keberadaan hewan ternak warga.
Para peternak yang melepaskan peliharaan mereka menarik perhatian predator tersebut dari dalam hutan. Kini, petugas sudah kembali memasang kandang jebak berisi umpan kambing di lokasi.
Kendati begitu, Genman tidak berharap harimau masuk ke kandang itu. Dia lebih berdoa agar satwa buas tersebut kembali ke hutan dengan sendirinya.
“Harimau datang ke lokasi karena ketertarikan terhadap ternak warga yang dibiarkan berkeliaran di hutan,” kata Genman.
Harimau merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi para pelanggar aturan terancam penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Harimau Sumatera juga berstatus kritis (critically endangered) versi International Union for Conservation of Nature (IUCN).