Erupsi.com, MEDAN – Kurun dua bulan, seorang petani asal Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sanggup mengumpulkan setidaknya 19 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) beserta delapan potong lidahnya.
Lelaki berusia 39 tahun itu bernama Hendri Donal Siregar. Dia ditangkap saat hendak menjual organ satwa dilindungi tersebut kepada polisi hutan yang menyamar. Dia ditangkap di Kota Medan pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Kini, kasus perdagangan sisik trenggiling atas terdakwa Hendri mulai memasuki persidangan pada Selasa (1/11/2022). Majelis hakim dipimpin oleh Sulhanuddin. Sedangkan Hendri dihadirkan secara virtual.
Berdasarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem, Hendri diduga mengumpulkan 19 kilogram sisik dan delapan potong lidah trenggiling dari sejumlah warga desa di Tapanuli Selatan.
“Terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah trenggiling untuk dijual tersebut sejak Bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022,” kata Jaksa Liani.
Berawal dari Facebook
Menurut Arianto, satu di antara tiga saksi yang dihadirkan langsung ke ruang persidangan, Hendri bahkan sempat mengaku punya sisik mencapai 50 kilogram. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku memiliki 15 potong lidah trenggiling siap jual.
Arianto sendiri merupakan polisi hutan yang berdinas di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera. Dia mencurigai Hendri usai melihat komentar unggahan media sosial Facebook pada Juli 2022 lalu.
“Awalnya tahu dari Facebook, Hendri menulis komentar kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling,” beber Arianto.
Tim aparat kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi terdakwa. Setelah menyepakati harga sisik senilai Rp1,5 juta per kilogram dan lidah seharga Rp200 ribu per potong, Hendri pun bertolak ke Kota Medan untuk menemui aparat yang menyamar tersebut.
Pada Jumat (19/8/2022), Hendri datang mengendarai satu unit mobil rental dengan membawa satu karung berisi 19 kilogram sisik dan delapan potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan.
Pengepul Sisik Trenggiling
Setelah diringkus petugas, Hendri mengaku sebagai pengepul. Dia memeroleh barang dengan cara membeli dari warga maupun menangkap langsung di hutan.
Majelis hakim kemudian penasaran dan bertanya kepada saksi Arianto tentang perkiraan jumlah nyawa trenggiling yang harus melayang untuk 19 kilogram sisik ini. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui jumlah persisnya.
Yang jelas, Arianto memeroleh pengakuan dari terdakwa Hendri bahwa dia membeli sisik trenggiling dari warga seharga Rp300 ribu per kilogram. Sedangkan untuk lidahnya dibeli seharga Rp50 ribu per potong dari oknum dan lokasi berbeda.
“Dia seorang pengepul dan mengumpulkan trenggiling dari orang atau menemukannya saat pergi ke hutan,” ujar Arianto.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi para pelanggar aturan terancam penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Trenggiling juga berstatus terancam kritis (critically endangered) versi International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasi trenggiling mengalami penurunan 80 persen selama 21 tahun terakhir akibat perburuan.