Penyebab Rusaknya 36.000 Ha Hutan TNGL

Erupsi.com, ACEH TAMIANG – Sekitar 36.000 hektare dari total luas 830.268,95 hektare hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kini mengalami penurunan fungsi ekosistem atau degradasi. Setidaknya 1.500 hektare atau 4% disulap menjadi kebun sawit. Selebihnya gundul akibat ulah lain, seperti illegal logging dan permukiman.

Menurut Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, para pelaku perambahan hutan TNGL berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari perorangan hingga korporasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari 830 ribu hektare TNGL, lebih kurang 36 ribu terdegradasi,” ujar Subhan, Kamis (4/9/2025).

Dari 36.000 hektare hutan TNGL yang terdegradasi, sekitar 971 hektare di antaranya berada di Blok Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Seluas 711 hektare sudah berhasil kembali dikuasai negara. Termasuk 0,63 hektare dari perusahaan swasta berinisial PT SSR serta 18,69 hektare kebun sawit lelaki berinisial As.

hutan TNGL
Kebun sawit ilegal di kawasan hutan TNGL Blok Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/9/2025). (Istimewa)

Kini, masih ada 260 hektare lagi yang belum diselamatkan. Lebih dari 300 hektare merupakan kebun kelapa sawit.

Menurut Subhan, masalah yang dialami TNGL begitu kompleks. Upaya penyelesaian bukan tidak pernah dilakukan. Namun cenderung parsial dan unilateral. Imbasnya, pencegahan praktik perambahan tidak berjalan efektif, begitu pula dengan penindakan hukumnya.

“Kami sudah melakukan berbagai macam upaya. Selama ini kami memang, ya, sendiri. Ada celah-celah yang tidak bisa diselesaikan dengan sendiri. Dengan kolaborasi ini mudah-mudahan bisa kami tuntaskan,” ujarnya.

Penertiban Hutan TNGL oleh Satgas PKH

Kolaborasi yang dimaksud Subhan adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, pemerintah menargetkan penertiban kebun sawit di kawasan hutan lindung di Indonesia seluas 5 juta hektare. Sejauh ini, sudah 3,1 juta hektare lahan hutan yang dikembalikan sesuai fungsinya.

Khusus di wilayah TNGL Blok Tenggulun, kata Dody, praktik perambahan sudah terjadi sejak 7-8 tahun lalu. Dalam upaya penertibannya, otoritas menerapkan asas ultimum remedium.

Artinya, penerapan hukum pidana menjadi pilihan terakhir. Menurut Dody, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian masalah di Blok Tenggulun. Jalur hukum pidana baru akan ditempuh jika pelaku menolak menyerahkan lahan yang dirambah.

Dengan kapastitas yang dimiliki Satgas PKH, Dody optimistis masalah bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Persoalan ini kan sudah lama, mungkin selama ini belum bisa kami tertibkan dengan tuntas. Harapannya tahun ini harus bisa dengan bersama-sama bergabung Satgas PKH. Jadi tidak ada alasan lagi tidak bisa selesai, harus dikembalikan ekosistemnya,” ujar Dody.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa upaya reforestasi terhadap TNGL Blok Tenggulun akan dilakukan oleh sejumlah Non-Governmental Organization mitra Balai Besar TNGL secara sukarela.

Setelah tuntas ditertibkan, lanjut Dwi, ratusan hektare TNGL Blok Tenggulun akan ditanami dengan tumbuhan-tumbuhan yang menghasilkan sumber pakan bagi satwa. Tujuannya meminimalisir konflik dengan warga. Selain itu, pemerintah juga akan menanam pohon pinang di sepanjang perbatasan hutan.

“Karena ada konflik di sini, baik orang utan, harimau maupun gajah. Jadi kita juga lihat kriteria penanamannya, jenis tanamannya tentu kita sesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Dwi.

Tinggalkan komentar