Para Pemulung, Perempuan dan Kontribusi yang Terabaikan

Erupsi.com, MEDAN – Nyaris ditabrak truk, tertusuk jarum bekas hingga terpapar limbah sudah menjadi keseharian bagi para pemulung sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Di tengah tingginya risiko pekerjaan ini, hampir seluruh pemulung belum memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

Ketika kecelakaan terjadi, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terlilit utang demi membayarnya. Padahal, para pemulung memegang peran penting bagi pengelolaan sampah atau waste management serta mata rantai ekonomi sirkular. Mereka berjasa memanfaatkan material sampah bernilai ekonomi sekaligus mengurangi beban TPA Terjun.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi bertema Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).

Diskusi yang diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular itu mempertemukan para pemulung, Pemerintah Kota Medan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan serta Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM).

Mengakui Kontribusi Para Pemulung

Menurut Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, diskusi ini bertujuan mendorong pengakuan terhadap pemulung sebagai pekerja hijau dan penjaga lingkungan sekaligus memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program Sustainability Journalism Fellowship (SJF) yang diinisiasi CIMB Niaga bersama Indonesian Institute of Journalism (IIJ).

“Selama ini pemulung membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau,” ujar Rahmat.

Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo
Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, saat memberikan paparan pada diskusi bertema Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). (Foto: Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular).

Sebagai langkah awal penguatan komunitas, kata Rahmat, sebanyak 10 perempuan pemulung di TPA Terjun kini telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap ini, kelompok perempuan menjadi fokus perhatian.

Menurut Rahmat, perlindungan terhadap para perempuan pemulung tidak hanya bermanfaat bagi pekerjaannya. Tetapi juga untuk keluarga dan masa depan anak-anak mereka. Kelompok ini merupakan embrio komunitas yang berpotensi mendorong perlindungan bagi ribuan pemulung lainnya. Pembentukan komunitas ini, kata Rahmat, adalah upaya memperkuat posisi pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.

Rahmat berharap komunitas ini dapat menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

“Semoga para pemulung bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujar Rahmat.

Ada 1.200 Pemulung di TPA Terjun, Separuhnya Perempuan

TPA Terjun adalah tempat pemrosesan akhir sampah satu-satunya di Kota Medan. TPA Terjun mulai beroperasi pada 7 Januari 1993 dengan luas lokasi 14 hektare. Tempat ini menampung sedikitnya 1.700–1.800 ton sampah per hari.

Menurut Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, terdapat lebih dari 16.000 pemulung di Kota Medan saat in. Sekitar 4.000 di antaranya ada di wilayah Medan Utara. Sedangkan di TPA Terjun sendiri terdapat sekitar 1.200 pemulung dan separuhnya merupakan perempuan. Rata-rata belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau untuk Kota Medan keseluruhan itu ada sekitar 16.000 lebih pemulung. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir 0%. Hanya sebagian kecil yang mendapat perlindungan karena statusnya sebagai guru mengaji, bilal mayit, atau pekerja sosial yang didaftarkan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Sugianta, para pemulung sanggup memilah 30% material sampah per hari di TPA Terjun. Material tersebut berupa botol plastik, logam, kardus, hingga kaca. Material ini kemudian kembali masuk ke industri daur ulang sehingga mengurangi beban sampah yang harus ditimbun di TPA. Meski berkontribusi besar, para pemulung justru belum mengikuti program perlindungan kerja.

“Kalau kami kena duri ikan, kami rasakan. Kena jarum infus, kami rasakan. Kena pecahan kaca, kami rasakan. Bahkan bisa terkena beko atau buldoser. Semua risiko itu kami tanggung sendiri,” katanya.

Sugianta sudah berkali-kali mendampingi pemulung yang mengalami kecelakaan kerja. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan akhirnya ditanggung sendiri sehingga tak jarang membuat keluarga mereka terjerat utang.

“Ada anggota kami yang patah tulang karena kecelakaan. Sampai sekarang masih berobat sendiri. Untuk makan saja mereka susah, apalagi harus membayar biaya pengobatan,” ujarnya.

Harapan Para Pemulung

Lebih lanjut, Sugianta berharap Pemerintah Kota Medan menjadikan pemulung sebagai kelompok prioritas penerima perlindungan pekerja informal.

“Kami membantu mengurangi pekerjaan pemerintah dalam mengelola sampah. Kami memang pemulung, tetapi kami juga penggiat lingkungan. Harapan kami sederhana, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi hak bagi para pemulung agar ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, keluarga mereka tidak kehilangan segalanya,” ujarnya.

Sejumlah pemulung perempuan TPA Terjun memperlihatkan simbol kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). Para pemulung akhirnya memperoleh perlindungan tenaga kerja berkat kolaborasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan serta Persatuan Wartawan Pemko Medan.
Sejumlah pemulung perempuan TPA Terjun memperlihatkan simbol kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). Para pemulung akhirnya memperoleh perlindungan tenaga kerja berkat kolaborasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan serta Persatuan Wartawan Pemko Medan. (Foto: Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular).

Komitmen Pemerintah untuk Pemulung

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, perlindungan terhadap para pemulung merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Para pemulung menjadi salah-satu kelompok yang perlu perhatian karena memiliki risiko kerja yang tinggi.

“Kalau tadi katanya ada sekitar 4.000 pemulung di Medan Utara, bahkan sekitar 16.000 di Kota Medan, kami siap melindungi mereka,” ujarnya.

Ramaddan menilai perlunya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media agar semakin banyak lagi pekerja informal yang memperoleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain anggaran negara, Ramaddan juga mendorong kalangan perusahaan untuk memanfaatkan dana tanggung jawab sosialnya guna membantu.

“Teman-teman jurnalis menjadi telinga bagi pemerintah. Kalau ada persoalan di masyarakat yang belum sampai kepada kami, bisa sampaikan, sehingga program pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Huseini, pihaknya kini terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Medan agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan. Termasuk para pemulung.

“Kita terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pekerjaan mereka memiliki risiko sehingga memang perlu ada perlindungan,” katanya.

Melihat Pemulung Sampah dari Sudut Pandang Berbeda

Sementara itu, Koordinator Wilayah Barat Society of Indonesian Environmental (SIEJ), Dewantoro, mengajak publik melihat pemulung dari sudut pandang yang berbeda. Selama ini, mereka identik dengan kemiskinan, pekerjaan kotor, dan kelompok yang kerap terpinggirkan. Padahal, di balik pekerjaan yang dipandang sebelah mata itu, para pemulung menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kalau kita bicara ekonomi sirkular, coba lihat Jepang. Pengelolaan sampah mereka sudah sangat maju. Yang menarik, semua orang yang bekerja di sektor persampahan memiliki citra yang baik dan bermartabat. Berbeda dengan di sini, mereka justru menjadi kelompok yang rentan dan sering terbaikan,” ujar Dewantoro.

Menurut Dewantoro, masyarakat hanya melihat sampah sebagai barang yang tidak berguna. Sedikit yang menyadari bahwa setelah sampah meninggalkan rumah, ada ribuan tangan yang bekerja memilah, mengangkut, dan mengembalikannya menjadi bahan baku yang bernilai ekonomi. Tanpa para pemulung, beban pengelolaan sampah di Kota Medan akan jauh lebih berat.

“Kalau belasan ribu pemulung ini berhenti bekerja, apa jadinya Kota Medan? Sampah akan menumpuk. Mereka selama ini menanggung sampah yang kita buang secara serampangan, tetapi tidak mendapatkan insentif maupun perlindungan yang layak,” katanya.

Di sisi yang sama, lanjut Dewantoro, para pemulung bekerja dalam kondisi yang jauh dari standar keselamatan. Alat pelindung diri (APD) yang semestinya menjadi perlengkapan dasar nyaris tidak tersedia. Bahkan, menurutnya, pekerja di sektor persampahan formal pun masih menghadapi persoalan serupa.

“Hak mendapatkan pekerjaan yang layak, lingkungan kerja yang aman, sampai APD seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai manusia. Tetapi kenyataannya, itu masih terasa sangat jauh bagi para pemulung,” ujarnya.

Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular foto bersama peserta usai diskusi bertema Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Paya Pasir, kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). (Foto: Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular)
Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular foto bersama peserta usai diskusi bertema Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). (Foto: Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular)

Mengakhiri Cara Pandang Keliru

Dewantoro menilai persoalan sampah selama ini berakar dari cara pandang keliru. Dewantoro mengusulkan agar istilah pemulung berubah menjadi pekerja lingkungan atau pekerja hijau seperti penyebutan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO).

“Mereka melakukan proses memilah, mengambil, dan mengembalikan material agar bisa bermanfaat kembali. Itu adalah praktik ekonomi sirkular. Mereka bukan sekadar pemulung, tetapi pekerja hijau yang membantu mengurangi timbunan sampah dan emisi,” katanya.

Lebih lanjut, Dewantoro mencontohkan sistem pengelolaan sampah di Jerman. Di sana, produsen memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap sampah melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui mekanisme itu, perusahaan tidak hanya menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan seperti Corporate Social Responsibility (CSR). tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan kemasan produknya setelah menjadi sampah.

“Kalau sistem seperti itu berjalan, perusahaan yang produknya menjadi sampah juga ikut bertanggung jawab. Manfaatnya bisa kembali kepada para pekerja yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah, baik dalam bentuk perlindungan sosial, alat kerja, maupun peningkatan kesejahteraan,” ujar Dewantoro mengakhiri.

 

Keterangan foto utama:

Pemulung perempuan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026). (Foto: Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular)

Tinggalkan komentar