Babak Baru Konflik Masyarakat Adat Sihaporas Versus TPL

Erupsi.com, MEDAN – Konflik antara Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Masyarakat Adat Sihaporas) dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Total 15 laporan polisi dilayangkan masyarakat adat buntut bentrokan di Buttu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025) lalu.

Bentrokan tersebut terjadi di wilayah adat Sihaporas Pomparan Ompu Mamontang Laut Ambarita. Pada masa Orde Baru, tanah ini masuk dalam area konsesi PT Inti Indorayon Utama, nama lama PT TPL. Insiden mengakibatkan puluhan orang luka-luka, mayoritas perempuan. Termasuk, seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sedang melakukan penelitian.

“Bahkan adik saya yang disabilitas saja kena pukul, apalah kekuatannya melawan? Saya kena pukul bagian punggung bersama beberapa perempuan lainnya. Termasuk orang tua saat melindungi D, adik saya,” ujar anggota Masyarakat Adat Sihaporas, Jojor Putri Ambarita, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Wilayah Adat Sihaporas Masih Mencekam

Menurut Kuasa Hukum Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Hendra Sinurat, Masyarakat Adat Sihaporas telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, pengerusakan dan pembakaran sejumlah unit kendaraan serta rumah oleh pihak PT TPL. Empat laporan dilayangkan pada pada 23 September 2025. Selebihnya dibuat pada 27 September 2025.

“Kami berharap kepolisian Polres Simalungun melakukan prosedur dengan baik tanpa adanya keberpihakan pada pihak manapun. Kami mau hal ini ditangani secara profesional dan imparsial,” ujar Hendra.

Masyarakat Adat Sihaporas
Anggota Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas membuat laporan ke Polres Simalungun pascabentrok dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) beberapa waktu lalu. (Bakumsu)

Pascabentrokan pada 22 September 2025 lalu, kondisi Masyarakat Adat Sihaporas belum pulih. Mereka belum dapat melakukan aktivitas normal seperti sebelumnya. Pada 7 Oktober 2025, alat berat yang diduga milik PT TPL kembali memutus akses jalan penghubung antara kampung dengan ladang Masyarakat Adat Sihaporas.

“Kondisi di Wilayah Adat Sihaporas hingga hari ini masih mencekam,” ujar Hendra.

Sejarah Tanah Adat Sihaporas

Berdasarkan laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bentrokan pada pagi itu menyebabkan sedikitnya 33 orang dari masyarakat adat Sihaporas mengalami luka-luka. Sebanyak 18 korban merupakan perempuan.

Tanah adat Sihaporas Pomparan Ompu Mamontang Laut Ambarita membentang seluas 2.049,86 hektare di Nagori Sihaporas.  Masyarakat adat Sihaporas telah mendiami dan mengelola wilayah ini selama 18 generasi.

Pada 1913, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda memaksa meminjam Tanah Adat Sihaporas untuk ditanami pohon pinus. Pengakuan atas tanah adat ini tercatat dalam sebuah peta enklaf buatan Belanda bertarikh 1916, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Nasib Masyarakat Adat Sihaporas semakin tertekan pada masa Orde Baru. Pada 1990, Pemerintah RI secara sepihak memasukkan Tanah Adat Sihaporas ke dalam wilayah konsesi PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi PT TPL.

Pascareformasi 1998, Masyarakat Adat Sihaporas terus berjuang mempertahankan haknya atas tanah leluhurnya. Namun, konflik tidak kunjung usai hingga kini. Situasi ini melahirkan lingkaran kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang terus berulang. Di sisi lain, hutan adat yang menjadi sumber kehidupan, tempat sakral ritual, dan sumber air warga adat semakin hilang.

Masyarakat Adat Sihaporas
Sisa-sisa pembakaran pascabentrok antara Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) beberapa waktu lalu. (TAMAN)

Bantahan Pihak TPL

Sementara itu, Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, membantah segala tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terhadap perusahaannya. Menurutnya, informasi  mereka tidak benar dan menyesatkan.

“Perusahaan membantah keras tudingan yang tidak sesuai fakta terkait insiden ini. Yang terjadi adalah aksi anarkis sekelompok orang yang secara jelas mengganggu kegiatan operasional dan membahayakan pekerja, termasuk masyarakat lokal yang justru ingin bekerja,” ujar Salomo saat menggelar konferensi pers di Kota Medan pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Salomo, bentrokan terjadi saat para pekerja hendak memanen tanaman eukaliptus di area konsesi Sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025).

Akibat insiden ini, 5 orang dari pihak PT TPL mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Selain itu, sejumlah aset perusahaan juga rusak. PT TPL sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta semua pihak menghormati kebenaran, tidak menyebarkan narasi keliru, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Salomo.

Sektor Aek Nauli, lanjut Salomo, merupakan bagian dari area konsesi PT TPL berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Operasional PT TPL sepenuhnya mengacu pada izin resmi dari Pemerintah RI. Termasuk Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog dan solusi damai dalam menghadapi tantangan sosial serta menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan pihak mana pun,” ujar Salomo.

Sikap Polisi

Sebelumnya, Senin (22/9/2025), Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, meminta semua pihak, baik pihak Masyarakat Adat Sihaporas maupun PT TPL, untuk menahan diri dan sementara tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah konflik.

“Saya berharap agar masing-masing pihak, baik dari masyarakat Sihaporas maupun dari PT TPL, untuk dapat saling menahan diri. Tidak melakukan kegiatan di lokasi yang dapat menjadi konflik sehingga kejadian yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

***

Sumber foto utama: JAMSU (Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara)

Tinggalkan komentar