Segera Tetapkan Ekosistem Batang Toru Jadi Kawasan Strategis Nasional

Erupsi.com, MEDAN – Direktur Eksekutif Green Justice Indonesian (GJI), Panut Hadisiswoyo, mendesak Pemerintah RI agar segera menetapkan Ekosistem Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Penetapan ini begitu penting di tengah peningkatan ancaman ekologis dan bencana hidrometeorologi.

Menurut Panut, penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN merupakan langkah untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem yang membentang di tiga kabupaten: Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Ekosistem ini juga merupakan habitat spesies kera besar paling langka di dunia, yakni orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis)

“Batang Toru bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati dunia, tetapi juga penyangga keselamatan jutaan warga Sumatera Utara. Pemerintah pusat harus menjadikan kawasan ini prioritas tertinggi dalam tata ruang dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Panut, Minggu (7/12/2025).

Direktur GJI Panut Hadisiswoyo memaparkan tentang Ekosistem Batang Toru pada diskusi publik di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025). (Erupsi)
Direktur GJI Panut Hadisiswoyo memaparkan data tentang Ekosistem Batang Toru pada diskusi publik di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025). (Erupsi)

Menurut Panut, terdapat berbagai ancaman serius yang sedang mengintai Ekosistem Batang Toru. Mulai dari fragmentasi hutan, ekspansi industri ektraktif, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali, hingga risiko banjir bandang dan longsor.

Dalam beberapa tahun terakhir, frekuensi bencana di sekitar kawasan Batang Toru mengalami peningkatan. Hal ini, menurut Panut, tidak lepas akibat menurunnya fungsi hutan di ekosistem tersebut.

“Setiap kerusakan di Batang Toru langsung berdampak pada masyarakat. Ini bukan isu lokal, melainkan isu keselamatan nasional,” ujarnya.

Pentingnya Menetapkan KSN Ekosistem Batang Toru

Menurut Panut, penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN akan memberikan manfaat besar. Antara lain menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, memprioritaskan konservasi, serta memperkuat pengawasan tata ruang lintas kabupaten. Status KSN juga memungkinkan integrasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, BNPB, dan pemerintah daerah.

Di samping itu, penetapan ini juga akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang lintas kabupaten. Kemudian mengintegrasikan kebijakan konservasi dan mitigasi bencana, memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati, serta menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga air dan iklim regional.

“Status KSN adalah mekanisme paling efektif untuk memastikan perlindungan jangka panjang Batang Toru. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan salah satu aset ekologis terpenting negeri ini,” ujarnya.

Seruan untuk menetapkan Batang Toru sebagai KSN telah digaungkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat sejak 2021. Akan tetapi, permintaan itu tidak direspons positif. Sebaliknya, terdapat rencana untuk mengurangi luas deliniasi Ekosistem Batang Toru pada Ranperda Tata Ruang Sumatera Utara, yakni dari awalnya 240 ribu hektare menjadi 160 ribu hektare.

Hal itu, kata Panut, mengindikasikan ketidakpahaman pemerintah terhadap perlindungan ekosistem yang rentan. Padahal, Batang Toru tidak hanya penting bagi manusia, melainkan juga beraneka satwa.

“Menjaga Batang Toru berarti menjaga masa depan kehidupan masyarakat Sumatera Utara.

Keterangan foto: Sisa-sisa banjir yang melanda kawasan Ekosistem Batang Toru di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada 27 November 2025 (Sumber foto: Istimewa)

Tinggalkan komentar